Saturday 29 June 2013

Perpanjang dan Ganti Alamat STNK 2013

Tiba kembali saatnya untuk memperpanjang STNK. Kali ini saya memperpanjang 5 tahunan, ganti alamat, dan membayar tunggakan selama 3 tahun. Kendaraannya adalah mobil pribadi milik ayah saya, dan ini dilakukan di Samsat Gatot Subroto, Jakarta.

Peralatan yang diperlukan adalah:
  • Bolpen. Kalau lupa bisa dibeli di pagar area parkir motor yang menghadap ke Jalan Gatot Subroto. 
  • Dokumen asli dan fotokopi (KTP, BPKB, STNK)
  • Surat kuasa apabila mewakilkan (bila bukan STNK milik sendiri)

Langkah-langkahnya:
  1. Begitu masuk ke area Samsat, langsung segera arahkan mobil ke area cek fisik
  2. Taruh mobil di tempat yang sudah ditentukan oleh petugas, di bawah tenda
  3. Nanti kita diminta untuk memperlihatkan STNK ke meja di sebelah kanan tenda cek fisik
  4. Siapkan STNK asli, dan bilang ke petugasnya bahwa ini untuk perpanjang 5 tahunan dan ganti alamat 
  5. Petugas di meja akan memberikan stiker cek fisik, bawa stiker tersebut ke petugas yang mengerjakan mobil kita
  6. Setelah selesai di-pensil, bawa mobil Anda ke area parkir Samsat. Tidak ada tekanan untuk memberikan uang ke petugas
  7. Setelah parkir, kembalilah ke area cek fisik (berjalan kaki) dan berikan hasil cek fisik dan STNK asli ke loket tengah
  8. Tunggu nama Anda dipanggil, kira-kira tidak sampai 15 menit
  9. Ambil pengesahan cek fisik Anda begitu dipanggil, tidak ada uang yang diminta

Berikutnya kita harus membayar pajak dan tunggakannya.
  1. Dari area cek fisik langsung masuklah ke gedung Samsat
  2. Ambil formulir dari loket formulir lantai 1, dan isi sesuai KTP dan STNK
  3. Bawa hasilnya ke lantai 3, yaitu tempat pembayaran pajak
  4. Beri semua dokumen, tapi tidak termasuk dokumen cek fisik, ke loket pendaftaran
  5. Tunggu nama Anda dipanggil, kira-kira 10 menit. Di sini saat mengambil dokumen, saya dimintai Rp 10 ribu oleh petugas wanitanya
  6. Ambil dokumen Anda, disitu tertera berapa yang harus dibayar
  7. Anda akan disuruh ke loket Jasa Marga, jadi langsung saja berikan dokumen dan ditunggu saja 2 menit
  8. Setelah selesai Anda akan mengetahui berapa total yang harus dibayarkan
  9. Siapkan uang Anda, dan langsung bayar ke kasir

Berikutnya, apabila Anda tidak ada data yang diganti, langsung berikan seluruh dokumen ke loket pendaftaran di lantai 1.

Apabila Anda seperti saya, harus ganti alamat, maka proses ini dilakukan di lantai 2. Di lantai 2, minta formulir ke loket formulir. Isi semua data yang bisa diisi, dan langsung serahkan formulir ini beserta seluruh dokumen ke loket pendaftaran ganti alamat.

Sampai di sini proses sudah selesai, loket pendaftaran akan memberikan tanda terima, yang memberitahukan kapan Anda harus datang lagi. Kemarin saya datang Senin pagi, dan diminta untuk mengambil pada hari Rabu.

Pada hari Rabu, atau pada hari yang dituliskan oleh petugas, saya kembali ke lantai dua dan menyerahkan tanda terima ke loket penyerahan SSPD. Di sini saya diberikan map berisi seluruh dokumen yang kemarin saya serahkan. Langkah berikutnya adalah seperti ini:

  1. Setelah menyerahkan tanda terima dan diberi map, ambil KTP asli dari map dan kemudian fotokopi hasil cek fisik. Fotokopi cek fisik ini nantinya dipakai untuk ganti alamat BPKB.
  2. Periksa seluruh data di invoice STNK baru Anda, kemudian bayar di kasir
  3. Di kasir, seluruh map akan diambil (tidak ada yang dikembalikan ke kita), dan Anda diberikan tanda bukti bayar
  4. Serahkan tanda bukti bayar ke loket kedua dari paling kanan
  5. Anda akan disuruh duduk untuk menunggu
  6. Sekitar 30 menit kemudian, Anda akan dipanggil melalui speaker
  7. Ambil STNK Anda di loket yang sama
  8. Anda akan disuruh fotokopi STNK dan diberikan tanda terima untuk ambil plat nomor

Ketika saya mengurus, saya datang jam 9:30 pagi, dan STNK sudah bisa saya dapatkan jam 10:30. Tetapi ternyata plat nomor mobil baru siap jam 1 siang. Jadi saya kembali ke kantor untuk kerja sebentar.

Jam 1 siang saya kembali ke Samsat, dan menyerahkan tanda terima. Plat langsung diberikan ke saya :)

Dengan lega, saya kembali ke kantor. Proses selesai!

Sebetulnya ada satu langkah lagi, yaitu ganti alamat di BPKB. Tetapi karena saya belum membuat surat kuasa untuk mengurus BPKB, saya tidak bisa lakukan langsung hari itu. Saya akan ceritakan di post yang terpisah.

Seluruh proses hari pertama memakan waktu dua jam saja. Dan uang "meragukan" yang keluar adalah Rp 10 ribu, yaitu yang diminta oleh petugas di loket pendaftaran bayar pajak.

Pada hari kedua, Anda harus datang pagi dan kembali pada siang hari, karena plat nomor baru akan dicetak setelah Anda membayar. Proses pagi membutuhkan waktu satu jam, dan proses siang membutuhkan waktu lima menit saja, tergantung antrian. Tidak ada pungli yang diminta ke saya.

Ada yang lucu saat yang mendapatkan STNK ini. Ternyata kertas STNK masih belum ada, jadi saya hanya diberikan lembar SKP (Surat Ketetapan Pajak), dan dibaliknya diberi stempel bahwa lembar iin berlaku sebagai STNK, selama 6 bulan kedepan. Saya disuruh telepon ke nomor yang tercantu, di stempel tersebut untuk menanyakan apakah kertas STNK sudah ada dan bisa diambil. Baca artikel ini tentang habisnya kertas STNK.

Semoga informasi ini dapat berguna buat Anda.

Monday 12 January 2009

Bikin Paspor


Mari kita bahas cara buat atau perpanjang paspor di tahun 2009 ini. Di Internet sudah banyak yang menulis tentang ini, tapi blog Birokrasi Indonesia tidak akan lengkap kalau hal ini tidak dibahas.

Januari ini saya mencoba memperpanjang paspor di Jakarta Selatan, tepatnya di kantor imigrasi Warung Buncit. Memperpanjang atau membuat baru, sama saja. Dokumen dan waktu yang dibutuhkan sama.

Untuk mengurus paspor sendiri, siapkan tiga hari:
  • Hari pertama: Menyerahkan dokumen dan sedikit ditanya-tanya
  • Hari kedua: Bayar, foto & sidik jari, dan wawancara
  • Hari ketiga: Ambil paspor
Total proses lamanya adalah tujuh hari kerja. Jadi bila mulai mengurus hari Senin, maka pasti sudah selesai hari Rabu minggu depannya: Senin serahkan dokumen, Rabu wawancara, Rabu depan ambil.

Dokumen yang harus disiapkan adalah:
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga ("KK")
  3. Akte Kelahiran
  4. Paspor lama, apabila memperpanjang
Ada beberapa dokumen tambahan lainnya. Untuk mahasiswa, siapkan fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku. Apabila Anda sudah bekerja, harus ada surat rekomendasi dari kantor. Apabila KTP, KK, dan Akte Kelahiran Anda tidak matching atau tidak ada, misalnya ada perbedaan di nama atau domisili, siapkan juga untuk jaga-jaga: ijasah terakhir, akte pernikahan, surat WNI, dan surat ganti nama.

Fotokopi semua dokumen yang Anda bawa, nanti akan diminta fotokopiannya dan dilihat aslinya oleh petugas.

Lokasi kantor imigrasi Jakarta Selatan ada di Jalan Warung Buncit Raya, atau di peta-peta terbaru bernama Jalan Mampang Prapatan. Parkir di gedung imigrasinya sendiri sangat sulit. Saya sarankan parkir di seberang jalan, di arah sebaliknya, yang sudah disediakan areal parkir khusus, nanti Anda tinggal nyebrang dengan jembatan penyebrangan.

Lain-lain:
  • Bawa bolpen
  • Pakai baju berkerah pada saat diambil fotonya
Total biaya adalah:
  • Formulir Rp.   7.000
  • Paspor   Rp. 275.000
  • Fotokopi Rp.     500
  • Total    Rp. 282.500
Hari pertama:
  1. Ambil formulir di tempat fotokopi di bawah tangga. Harganya Rp. 7000.
  2. Ambil nomor antrian
  3. Isi formulir
  4. Tunggu dipanggil
  5. Setelah dipanggil langsung ke loket kosong dan serahkan dokumen
  6. Anda akan diberikan tanda terima untuk wawancara
Yang Anda dapat dengan Rp. 7000 disini adalah map, formulir, dan sampul paspor. Anda akan ditanya-tanya sedikit oleh petugas penerima dokumen, jadi siapkan skenario yang jelas: mau ke mana dan kapan. Karena ternyata tidak boleh hanya bikin paspor untuk "jaga-jaga". Total waktu yang dibutuhkan sekitar setengah jam.

Hari kedua:
  1. Langsung serahkan tanda terima ke loket
  2. Bayar Rp. 275.000 di lantai dua, ambil tanda terima
  3. Turun ke lantai satu dan langsung serahkan tanda terima ke dalam tempat foto
  4. Tunggu dipanggil namanya dengan loud speaker
  5. Masuk dan diambil foto serta sidik jari
  6. Wawancara
Untuk wawancara, pastikan Anda hafal semua data Anda, termasuk yang spele, seperti nomor RT/RW dan tanggal lahir orang tua. Total waktu sekitar satu jam.

Hari ketiga:
  1. Lihat di layar TV, apakah nama Anda sudah selesai atau belum
  2. Bila sudah, langsung serahkan tanda terima dan ambil paspor
  3. Anda akan disuruh fotokopi paspor dahulu
  4. Selesai!
Apabila di paspor lama Anda tidak ada visa yang masih berlaku, maka paspor lama tsb tidak dikembalikan ke Anda, sayang tidak bisa buat koleksi. Total waktu hari ini sekitar tujuh menit.

Proses mengurus paspor ini ternyata sudah lumayan mudah dan tidak bikin stres. Yang penting semua dokumen Anda benar. Apabila memakai jasa calo, rate-nya adalah sekitar RP. 600.000 sampai Rp. 800.000, Anda akan hanya datang pada hari kedua saja.

Untuk kita-kita yang mengurus sendiri, memang merasa sebal, karena akan sering diserobot: misalnya pada saat menyerahkan dokumen, Anda akan melihat calo-calo yang langsung mengambil lima nomor antrian sekaligus, dan ke loket dengan segepok map. Saat menunggu foto juga, akan banyak orang dengan calo, yang baru datang tapi langsung dipanggil masuk.

Waktu yang dibutuhkan juga sebenarnya tidak efisien, tiga hari itu terlalu lama. Di kedutaan Indonesia di London misalnya, memperpanjang paspor selesai dalam satu hari!

Semoga kedepannya proses pengurusan dokumen imigrasi semakin baik.

Tuesday 23 September 2008

2008: Indonesia Terkorup nomor 55


Transparency International telah menerbitkan laporan tahunan Indeks Persepsi Korupsi untuk tahun 2008. Pada laporan ini, dapat dilihat bahwa peringkat Indonesia lebih baik dari tahun lalu, turun dari nomor 37 terkorup menjadi nomor 55. Sedangkan, negara-negara paling korup adalah negara yang dilanda perang, misalnya Somalia, Sudan, Irak, Afganistan, dan lain-lain.

Dengan melihat laporan-laporan lalu, dapat dilihat juga bahwa Indonesia terus menerus semakin tidak korup. Pada tahun 2004 Indonesia adalah negara paling korup ke-10. Berikut urutannya dari tahun ke tahun:
  • 2004: Nomor 10
  • 2005: Nomor 20
  • 2006: Nomor 30
  • 2007: Nomor 37
  • 2008: Nomor 55
Data ini mengindikasikan bahwa Indonesia semakin hari semakin baik! SBY dan pemerintah, ayo lawan terus korupsi!

Thursday 18 September 2008

Tilang Slip Merah


Saran yang kita sering dengar di Internet tentang tilang-menilang adalah "minta slip biru". Dengan slip biru kita berarti mengaku salah ketika ditilang, dan tidak perlu ke pengadilan. Jadi yang harus kita lakukan hanyalah membayar denda di bank BRI saja.

Namun ternyata polisi juga semakin cerdik, dan bisa menghindari kita meminta slip biru. Misalnya dengan:
  • Mengatakan bahwa slip biru sudah tidak berlaku
  • Sengaja tidak membawa surat tilang biru saat menilang
  • Tetap meminta uang walaupun kita sudah membayar denda di bank
Pengendara sebenarnya bisa juga meng-counter akal-akalan polisi tersebut, misalnya dengan bilang akan merekam pernyataan polisi bahwa surat tilang biru sudah tidak ada, dan lain-lain. Namun di post ini kami tidak membahas surat tilang biru, melainkan cara paling mudah menghadapi surat tilang merah di pengadilan.

Ketika ditilang dengan surat tilang merah, pengendara akan diberikan jadwal sidang, yang tergantung di mana lokasi penilangan terjadi. Pada percobaan ini, penulis ditilang di bunderan Monas Jakarta, dan diberi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Gajah Mada, dua minggu setelah ditilang.

Kalau pengendara datang pas saat hari H sidang, pengendara akan kerepotan. Karena hakim dapat telat berjam-jam, dan pengendara bisa menghabiskan waktu banyak sekali. Selain itu, proses pengadilan juga ramai-ramai (sekaligus banyak pengendara) hanya semata-mata untuk hakim mengetok palu, kemudian menetapkan jumlah denda, kemudian langsung bayar di situ dan menerima SIM (atau STNK) yang disita.

Penulis menggunakan cara lain:

Datang ke pengadilan satu atau dua hari setelah hari H sidang. Dengan begini, pengendara dapat langsung ke loket pembayaran denda tilang, membayar denda, mengambil sitaan, dan langsung pulang. Membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja.

Catatan:
  • Datanglah sebelum jam 3 sore, karena setelah jam 3 biasanya petugas sudah "hilang" dari pos-nya
  • Jangan berhubungan dengan calo
  • Petugas dapat saja melebih-lebihkan total denda, beri saja biaya denda yang benar (biasanya Rp 50.000 untuk mobil)

Sunday 29 June 2008

Memperpanjang STNK


Seperti pengguna Internet pada umumnya, kemaren sebelum saya brangkat memperpanjang STNK saya search dulu di Google untuk dapetin info. Dan seperti yang diperkirakan, ternyata banyak sekali blog post tentang yang satu ini.

Tapi sayang, ada beberapa masalah yang tidak dibahas oleh blogger-blogger lain. Khusus untuk kasus saya:
  1. STNK atas nama orang tua
  2. Pajak STNK (SKP) saya telat 1 tahun
  3. Alamat pada BPKB saya berbeda dengan alamat pada STNK karena beberapa tahun yang lalu alamat di STNK dirubah tapi di BPKB lupa.
[Sebagai catatan, ini khusus memperpanjang STNK yang 5 tahunan atau ganti alamat. Kendaraan saya adalah mobil pribadi yang terdaftar di Jakarta Selatan, jadi diurus di Samsat Polda Gatot Subroto. Dan tidak perlu yang namanya lulus uji emisi.]

Penyelesaian dari masalah-masalah di atas saya akan bahas di akhir saja. Pertama, siapkan dulu ini semua:
  1. Baca dulu info resmi mengenai ini di sini dan sini
  2. Bawa berkas-berkas mobil: STNK, SKP, BPKB
  3. Bawa tanda pengenal: KTP (atau SIM)
  4. Bawa bolpen (wajib)
  5. Bawa mobilnya ke sana
  6. Datang pagi saja, maksimal jam 08:30 (buka jam 08:00). Kalau lancar, sebelum jam 12 sudah selesai.

Gambar STNK dan SKP
STNK dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Gambar BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Kedua, urutan langkah paling pas dari pengalaman saya kemaren adalah begini:
  1. Setelah masuk gerbang Polda, langsung u-turn ke kiri masuk ke lokasi cek fisik. Parkir mobil di sana untuk sementara.
  2. Ambil kertas stiker cek fisik dibawah tenda (bukan di loket cek fisik). Ini mungkin saja dimintain duit, tapi gak perlu dikasih.
  3. Tunggu antrian, nanti akan langsung didatangi teknisi. Teknisi akan mencatat nomor mesin dan nomor rangka. Setelah selesai teknisi mungkin akan melirik-lirik mengharap "tip". Saya sendiri kemaren beri teknisi 5 ribu, karena jempolnya kebakar kena mesin saya (padahal saya udah bilang "hati-hati yang itu panas Pak").
  4. Pindahkan mobil agar tidak mengganggu antrian.
  5. Kembali ke tempat cek fisik, yaitu ke loket Pendaftaran. Beri hasil cek fisik dan STNK asli. Akan ditanya, "Ini untuk apa?", jawab saja dengan "Perpanjang 5 tahun".
  6. Tunggu sekitar 10 menit, nanti langsung dipanggil.
  7. Cek fisik selesai, langsung ke gedung Samsat.
  8. Keluarkan KTP, STNK, SKB, dan BPKB. Langsung berikan ke loket fotokopi. Tukang fotokopi akan menyiapkan sesuai standar dan di staples semuanya. Minta juga map. Bayar 2000.
  9. Ambil formulir di loket 1. Nanti akan ditanya, "Mobil motor?", jawab yang sesuai.
  10. Isi form di tempat pengisian yang sudah disediakan, di situ juga ada contoh apa aja yang harus diisi.
  11. Langsung berikan formulir, hasil fotokopi, dan hasil cek fisik ke loket 1A. Petugas akan memeriksa, kemudian akan diberi nomor antrian.
  12. Nomor antrian akan dipanggil di loket 1D (atau C ya? lupa..), jadi ambil tempat duduk yang tidak terlalu jauh dari loket 1D.
  13. Setelah dipanggil tukar nomor antrian dengan tagihan pajak.
  14. Bayar tagihan pajak di loket sebelahnya.
  15. Duduk lagi. Ambil posisi yang bisa melihat monitor. Nanti akan dipanggil dengan suara komputer meyebut plat nomor, dan bisa dilihat juga di monitor.
  16. Setelah dipanggil langsung saja ambil STNK dan tanya status plat nomor. Bisa saja plat nomor sudah siap, atau harus menunggu lagi, atau paling parah: diambil besok.
Untuk langkah-langkah di atas, ini sudah paling efisien menurut saya, dan sudah saya urutkan setelah kemaren trial & error dan stres cukup lama. Realitanya, kemaren memang sempat bolak-balik tanya sana sini, apalagi ditambah masalah tambahan yang merepotkan:

Untuk masalah nomor 1, mudah saja. Tinggal buat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai. Dan langkah 11 di atas pindah ke loket 1B.

Untuk masalah nomor 2 dengan mudah diselesaikan dengan membayar pajak yang telat, yaitu dengan ditambah denda 2% per bulan. Berarti total bayar telat satu tahun adalah [pajak + (2% x 12 x pajak)]. Pembayaran yang ini dilakukan di lantai 3 Samsat. Nanti bukti pembayaran kita berikan di loket 1A (langkah 11).

Untuk masalah nomor 3 cukup memakan waktu, karena diselesaikan dengan merubah alamat pada BPKB. Cek fisik dahulu, sama seperti proses di atas, tapi bilang untuk ganti alamat. Untuk BPKB, diurus di Ditlantas, yaitu gedung utama di Polda. Fotokopi KTP + STNK + BPKB + hasil cek fisik, dan BPKB asli untuk diserahkan. Waktu proses 1 hari. Ini dilakukan sebelum perpanjang STNK.

Catatan tambahan: Kalo cuma perpanjangan SKP (bayar pajak STNK tahunan), mendingan di bus perpanjangan keliling. Jauh lebih cepet, mungkin tidak nyampe 10 menit.