Thursday 18 September 2008

Tilang Slip Merah


Saran yang kita sering dengar di Internet tentang tilang-menilang adalah "minta slip biru". Dengan slip biru kita berarti mengaku salah ketika ditilang, dan tidak perlu ke pengadilan. Jadi yang harus kita lakukan hanyalah membayar denda di bank BRI saja.

Namun ternyata polisi juga semakin cerdik, dan bisa menghindari kita meminta slip biru. Misalnya dengan:
  • Mengatakan bahwa slip biru sudah tidak berlaku
  • Sengaja tidak membawa surat tilang biru saat menilang
  • Tetap meminta uang walaupun kita sudah membayar denda di bank
Pengendara sebenarnya bisa juga meng-counter akal-akalan polisi tersebut, misalnya dengan bilang akan merekam pernyataan polisi bahwa surat tilang biru sudah tidak ada, dan lain-lain. Namun di post ini kami tidak membahas surat tilang biru, melainkan cara paling mudah menghadapi surat tilang merah di pengadilan.

Ketika ditilang dengan surat tilang merah, pengendara akan diberikan jadwal sidang, yang tergantung di mana lokasi penilangan terjadi. Pada percobaan ini, penulis ditilang di bunderan Monas Jakarta, dan diberi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Gajah Mada, dua minggu setelah ditilang.

Kalau pengendara datang pas saat hari H sidang, pengendara akan kerepotan. Karena hakim dapat telat berjam-jam, dan pengendara bisa menghabiskan waktu banyak sekali. Selain itu, proses pengadilan juga ramai-ramai (sekaligus banyak pengendara) hanya semata-mata untuk hakim mengetok palu, kemudian menetapkan jumlah denda, kemudian langsung bayar di situ dan menerima SIM (atau STNK) yang disita.

Penulis menggunakan cara lain:

Datang ke pengadilan satu atau dua hari setelah hari H sidang. Dengan begini, pengendara dapat langsung ke loket pembayaran denda tilang, membayar denda, mengambil sitaan, dan langsung pulang. Membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja.

Catatan:
  • Datanglah sebelum jam 3 sore, karena setelah jam 3 biasanya petugas sudah "hilang" dari pos-nya
  • Jangan berhubungan dengan calo
  • Petugas dapat saja melebih-lebihkan total denda, beri saja biaya denda yang benar (biasanya Rp 50.000 untuk mobil)

No comments: