Tuesday, 23 September 2008

2008: Indonesia Terkorup nomor 55


Transparency International telah menerbitkan laporan tahunan Indeks Persepsi Korupsi untuk tahun 2008. Pada laporan ini, dapat dilihat bahwa peringkat Indonesia lebih baik dari tahun lalu, turun dari nomor 37 terkorup menjadi nomor 55. Sedangkan, negara-negara paling korup adalah negara yang dilanda perang, misalnya Somalia, Sudan, Irak, Afganistan, dan lain-lain.

Dengan melihat laporan-laporan lalu, dapat dilihat juga bahwa Indonesia terus menerus semakin tidak korup. Pada tahun 2004 Indonesia adalah negara paling korup ke-10. Berikut urutannya dari tahun ke tahun:
  • 2004: Nomor 10
  • 2005: Nomor 20
  • 2006: Nomor 30
  • 2007: Nomor 37
  • 2008: Nomor 55
Data ini mengindikasikan bahwa Indonesia semakin hari semakin baik! SBY dan pemerintah, ayo lawan terus korupsi!

Thursday, 18 September 2008

Tilang Slip Merah


Saran yang kita sering dengar di Internet tentang tilang-menilang adalah "minta slip biru". Dengan slip biru kita berarti mengaku salah ketika ditilang, dan tidak perlu ke pengadilan. Jadi yang harus kita lakukan hanyalah membayar denda di bank BRI saja.

Namun ternyata polisi juga semakin cerdik, dan bisa menghindari kita meminta slip biru. Misalnya dengan:
  • Mengatakan bahwa slip biru sudah tidak berlaku
  • Sengaja tidak membawa surat tilang biru saat menilang
  • Tetap meminta uang walaupun kita sudah membayar denda di bank
Pengendara sebenarnya bisa juga meng-counter akal-akalan polisi tersebut, misalnya dengan bilang akan merekam pernyataan polisi bahwa surat tilang biru sudah tidak ada, dan lain-lain. Namun di post ini kami tidak membahas surat tilang biru, melainkan cara paling mudah menghadapi surat tilang merah di pengadilan.

Ketika ditilang dengan surat tilang merah, pengendara akan diberikan jadwal sidang, yang tergantung di mana lokasi penilangan terjadi. Pada percobaan ini, penulis ditilang di bunderan Monas Jakarta, dan diberi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Gajah Mada, dua minggu setelah ditilang.

Kalau pengendara datang pas saat hari H sidang, pengendara akan kerepotan. Karena hakim dapat telat berjam-jam, dan pengendara bisa menghabiskan waktu banyak sekali. Selain itu, proses pengadilan juga ramai-ramai (sekaligus banyak pengendara) hanya semata-mata untuk hakim mengetok palu, kemudian menetapkan jumlah denda, kemudian langsung bayar di situ dan menerima SIM (atau STNK) yang disita.

Penulis menggunakan cara lain:

Datang ke pengadilan satu atau dua hari setelah hari H sidang. Dengan begini, pengendara dapat langsung ke loket pembayaran denda tilang, membayar denda, mengambil sitaan, dan langsung pulang. Membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja.

Catatan:
  • Datanglah sebelum jam 3 sore, karena setelah jam 3 biasanya petugas sudah "hilang" dari pos-nya
  • Jangan berhubungan dengan calo
  • Petugas dapat saja melebih-lebihkan total denda, beri saja biaya denda yang benar (biasanya Rp 50.000 untuk mobil)

Sunday, 29 June 2008

Memperpanjang STNK


Seperti pengguna Internet pada umumnya, kemaren sebelum saya brangkat memperpanjang STNK saya search dulu di Google untuk dapetin info. Dan seperti yang diperkirakan, ternyata banyak sekali blog post tentang yang satu ini.

Tapi sayang, ada beberapa masalah yang tidak dibahas oleh blogger-blogger lain. Khusus untuk kasus saya:
  1. STNK atas nama orang tua
  2. Pajak STNK (SKP) saya telat 1 tahun
  3. Alamat pada BPKB saya berbeda dengan alamat pada STNK karena beberapa tahun yang lalu alamat di STNK dirubah tapi di BPKB lupa.
[Sebagai catatan, ini khusus memperpanjang STNK yang 5 tahunan atau ganti alamat. Kendaraan saya adalah mobil pribadi yang terdaftar di Jakarta Selatan, jadi diurus di Samsat Polda Gatot Subroto. Dan tidak perlu yang namanya lulus uji emisi.]

Penyelesaian dari masalah-masalah di atas saya akan bahas di akhir saja. Pertama, siapkan dulu ini semua:
  1. Baca dulu info resmi mengenai ini di sini dan sini
  2. Bawa berkas-berkas mobil: STNK, SKP, BPKB
  3. Bawa tanda pengenal: KTP (atau SIM)
  4. Bawa bolpen (wajib)
  5. Bawa mobilnya ke sana
  6. Datang pagi saja, maksimal jam 08:30 (buka jam 08:00). Kalau lancar, sebelum jam 12 sudah selesai.

Gambar STNK dan SKP
STNK dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Gambar BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Kedua, urutan langkah paling pas dari pengalaman saya kemaren adalah begini:
  1. Setelah masuk gerbang Polda, langsung u-turn ke kiri masuk ke lokasi cek fisik. Parkir mobil di sana untuk sementara.
  2. Ambil kertas stiker cek fisik dibawah tenda (bukan di loket cek fisik). Ini mungkin saja dimintain duit, tapi gak perlu dikasih.
  3. Tunggu antrian, nanti akan langsung didatangi teknisi. Teknisi akan mencatat nomor mesin dan nomor rangka. Setelah selesai teknisi mungkin akan melirik-lirik mengharap "tip". Saya sendiri kemaren beri teknisi 5 ribu, karena jempolnya kebakar kena mesin saya (padahal saya udah bilang "hati-hati yang itu panas Pak").
  4. Pindahkan mobil agar tidak mengganggu antrian.
  5. Kembali ke tempat cek fisik, yaitu ke loket Pendaftaran. Beri hasil cek fisik dan STNK asli. Akan ditanya, "Ini untuk apa?", jawab saja dengan "Perpanjang 5 tahun".
  6. Tunggu sekitar 10 menit, nanti langsung dipanggil.
  7. Cek fisik selesai, langsung ke gedung Samsat.
  8. Keluarkan KTP, STNK, SKB, dan BPKB. Langsung berikan ke loket fotokopi. Tukang fotokopi akan menyiapkan sesuai standar dan di staples semuanya. Minta juga map. Bayar 2000.
  9. Ambil formulir di loket 1. Nanti akan ditanya, "Mobil motor?", jawab yang sesuai.
  10. Isi form di tempat pengisian yang sudah disediakan, di situ juga ada contoh apa aja yang harus diisi.
  11. Langsung berikan formulir, hasil fotokopi, dan hasil cek fisik ke loket 1A. Petugas akan memeriksa, kemudian akan diberi nomor antrian.
  12. Nomor antrian akan dipanggil di loket 1D (atau C ya? lupa..), jadi ambil tempat duduk yang tidak terlalu jauh dari loket 1D.
  13. Setelah dipanggil tukar nomor antrian dengan tagihan pajak.
  14. Bayar tagihan pajak di loket sebelahnya.
  15. Duduk lagi. Ambil posisi yang bisa melihat monitor. Nanti akan dipanggil dengan suara komputer meyebut plat nomor, dan bisa dilihat juga di monitor.
  16. Setelah dipanggil langsung saja ambil STNK dan tanya status plat nomor. Bisa saja plat nomor sudah siap, atau harus menunggu lagi, atau paling parah: diambil besok.
Untuk langkah-langkah di atas, ini sudah paling efisien menurut saya, dan sudah saya urutkan setelah kemaren trial & error dan stres cukup lama. Realitanya, kemaren memang sempat bolak-balik tanya sana sini, apalagi ditambah masalah tambahan yang merepotkan:

Untuk masalah nomor 1, mudah saja. Tinggal buat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai. Dan langkah 11 di atas pindah ke loket 1B.

Untuk masalah nomor 2 dengan mudah diselesaikan dengan membayar pajak yang telat, yaitu dengan ditambah denda 2% per bulan. Berarti total bayar telat satu tahun adalah [pajak + (2% x 12 x pajak)]. Pembayaran yang ini dilakukan di lantai 3 Samsat. Nanti bukti pembayaran kita berikan di loket 1A (langkah 11).

Untuk masalah nomor 3 cukup memakan waktu, karena diselesaikan dengan merubah alamat pada BPKB. Cek fisik dahulu, sama seperti proses di atas, tapi bilang untuk ganti alamat. Untuk BPKB, diurus di Ditlantas, yaitu gedung utama di Polda. Fotokopi KTP + STNK + BPKB + hasil cek fisik, dan BPKB asli untuk diserahkan. Waktu proses 1 hari. Ini dilakukan sebelum perpanjang STNK.

Catatan tambahan: Kalo cuma perpanjangan SKP (bayar pajak STNK tahunan), mendingan di bus perpanjangan keliling. Jauh lebih cepet, mungkin tidak nyampe 10 menit.