Sunday 29 June 2008

Memperpanjang STNK


Seperti pengguna Internet pada umumnya, kemaren sebelum saya brangkat memperpanjang STNK saya search dulu di Google untuk dapetin info. Dan seperti yang diperkirakan, ternyata banyak sekali blog post tentang yang satu ini.

Tapi sayang, ada beberapa masalah yang tidak dibahas oleh blogger-blogger lain. Khusus untuk kasus saya:
  1. STNK atas nama orang tua
  2. Pajak STNK (SKP) saya telat 1 tahun
  3. Alamat pada BPKB saya berbeda dengan alamat pada STNK karena beberapa tahun yang lalu alamat di STNK dirubah tapi di BPKB lupa.
[Sebagai catatan, ini khusus memperpanjang STNK yang 5 tahunan atau ganti alamat. Kendaraan saya adalah mobil pribadi yang terdaftar di Jakarta Selatan, jadi diurus di Samsat Polda Gatot Subroto. Dan tidak perlu yang namanya lulus uji emisi.]

Penyelesaian dari masalah-masalah di atas saya akan bahas di akhir saja. Pertama, siapkan dulu ini semua:
  1. Baca dulu info resmi mengenai ini di sini dan sini
  2. Bawa berkas-berkas mobil: STNK, SKP, BPKB
  3. Bawa tanda pengenal: KTP (atau SIM)
  4. Bawa bolpen (wajib)
  5. Bawa mobilnya ke sana
  6. Datang pagi saja, maksimal jam 08:30 (buka jam 08:00). Kalau lancar, sebelum jam 12 sudah selesai.

Gambar STNK dan SKP
STNK dan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Gambar BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Kedua, urutan langkah paling pas dari pengalaman saya kemaren adalah begini:
  1. Setelah masuk gerbang Polda, langsung u-turn ke kiri masuk ke lokasi cek fisik. Parkir mobil di sana untuk sementara.
  2. Ambil kertas stiker cek fisik dibawah tenda (bukan di loket cek fisik). Ini mungkin saja dimintain duit, tapi gak perlu dikasih.
  3. Tunggu antrian, nanti akan langsung didatangi teknisi. Teknisi akan mencatat nomor mesin dan nomor rangka. Setelah selesai teknisi mungkin akan melirik-lirik mengharap "tip". Saya sendiri kemaren beri teknisi 5 ribu, karena jempolnya kebakar kena mesin saya (padahal saya udah bilang "hati-hati yang itu panas Pak").
  4. Pindahkan mobil agar tidak mengganggu antrian.
  5. Kembali ke tempat cek fisik, yaitu ke loket Pendaftaran. Beri hasil cek fisik dan STNK asli. Akan ditanya, "Ini untuk apa?", jawab saja dengan "Perpanjang 5 tahun".
  6. Tunggu sekitar 10 menit, nanti langsung dipanggil.
  7. Cek fisik selesai, langsung ke gedung Samsat.
  8. Keluarkan KTP, STNK, SKB, dan BPKB. Langsung berikan ke loket fotokopi. Tukang fotokopi akan menyiapkan sesuai standar dan di staples semuanya. Minta juga map. Bayar 2000.
  9. Ambil formulir di loket 1. Nanti akan ditanya, "Mobil motor?", jawab yang sesuai.
  10. Isi form di tempat pengisian yang sudah disediakan, di situ juga ada contoh apa aja yang harus diisi.
  11. Langsung berikan formulir, hasil fotokopi, dan hasil cek fisik ke loket 1A. Petugas akan memeriksa, kemudian akan diberi nomor antrian.
  12. Nomor antrian akan dipanggil di loket 1D (atau C ya? lupa..), jadi ambil tempat duduk yang tidak terlalu jauh dari loket 1D.
  13. Setelah dipanggil tukar nomor antrian dengan tagihan pajak.
  14. Bayar tagihan pajak di loket sebelahnya.
  15. Duduk lagi. Ambil posisi yang bisa melihat monitor. Nanti akan dipanggil dengan suara komputer meyebut plat nomor, dan bisa dilihat juga di monitor.
  16. Setelah dipanggil langsung saja ambil STNK dan tanya status plat nomor. Bisa saja plat nomor sudah siap, atau harus menunggu lagi, atau paling parah: diambil besok.
Untuk langkah-langkah di atas, ini sudah paling efisien menurut saya, dan sudah saya urutkan setelah kemaren trial & error dan stres cukup lama. Realitanya, kemaren memang sempat bolak-balik tanya sana sini, apalagi ditambah masalah tambahan yang merepotkan:

Untuk masalah nomor 1, mudah saja. Tinggal buat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai. Dan langkah 11 di atas pindah ke loket 1B.

Untuk masalah nomor 2 dengan mudah diselesaikan dengan membayar pajak yang telat, yaitu dengan ditambah denda 2% per bulan. Berarti total bayar telat satu tahun adalah [pajak + (2% x 12 x pajak)]. Pembayaran yang ini dilakukan di lantai 3 Samsat. Nanti bukti pembayaran kita berikan di loket 1A (langkah 11).

Untuk masalah nomor 3 cukup memakan waktu, karena diselesaikan dengan merubah alamat pada BPKB. Cek fisik dahulu, sama seperti proses di atas, tapi bilang untuk ganti alamat. Untuk BPKB, diurus di Ditlantas, yaitu gedung utama di Polda. Fotokopi KTP + STNK + BPKB + hasil cek fisik, dan BPKB asli untuk diserahkan. Waktu proses 1 hari. Ini dilakukan sebelum perpanjang STNK.

Catatan tambahan: Kalo cuma perpanjangan SKP (bayar pajak STNK tahunan), mendingan di bus perpanjangan keliling. Jauh lebih cepet, mungkin tidak nyampe 10 menit.